JAKARTA — Isu kesejahteraan dan keamanan hakim kembali mencuat setelah ribuan hakim menyuarakan ketidakpuasan terhadap kondisi penghasilan yang dinilai stagnan selama lebih dari satu dekade. Dalam beberapa hari terakhir, perhatian publik tertuju pada aksi cuti bersama yang dilakukan para hakim sebagai bentuk protes atas minimnya perhatian negara terhadap kesejahteraan aparat peradilan.
Sebanyak 1.748 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) tercatat melakukan cuti bersama pada 4–11 Oktober 2024. Aksi ini dipicu oleh tidak adanya kenaikan gaji hakim sejak 2012, termasuk penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan beban kerja yang signifikan.
Mayoritas anggota SHI berasal dari golongan IIIb, yang menilai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Mereka menuntut adanya pembaruan regulasi yang lebih mencerminkan tanggung jawab, risiko, dan kompleksitas pekerjaan hakim di berbagai daerah.
Di sejumlah wilayah, aksi serupa juga berlangsung. Di Pengadilan Negeri Makassar, misalnya, puluhan hakim mengambil cuti bersama selama lima hari kerja sebagai bentuk solidaritas. Mereka menyatakan bahwa hingga kini tidak ada perbaikan nyata terkait kesejahteraan, baik dari sisi gaji maupun fasilitas penunjang.
Perbedaan penghasilan antarjenjang hakim pun menjadi sorotan. SHI menyebutkan bahwa hakim agung dapat menerima pendapatan ratusan juta rupiah per bulan melalui berbagai tunjangan, sementara hakim tingkat pertama hanya membawa pulang penghasilan sekitar Rp12–14 juta per bulan. Jumlah tersebut bergantung pada kehadiran harian untuk uang makan dan transportasi, serta tidak dipengaruhi oleh banyaknya perkara yang ditangani.
Jika dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia, kondisi tersebut dinilai tertinggal. Hakim di Malaysia, Filipina, dan India memperoleh gaji dan tunjangan yang relatif lebih tinggi, disertai berbagai fasilitas negara seperti perumahan, transportasi dinas, hingga tunjangan komunikasi.
SHI menghitung bahwa dengan rata-rata inflasi tahunan sekitar 4,1 persen, tunjangan jabatan hakim idealnya perlu dinaikkan hingga lebih dari dua kali lipat untuk menyesuaikan daya beli dan kebutuhan hidup saat ini.
Pengamat hukum pidana Farizal Pranata Bahri menilai kondisi hakim di daerah patut mendapat perhatian khusus. Selain gaji yang terbatas, hakim kerap menanggung biaya tambahan seperti sewa rumah dan transportasi untuk pulang ke daerah asal.
Ia mencontohkan negara-negara tetangga yang memberikan fasilitas hunian layak, kendaraan dinas, hingga tunjangan komunikasi kepada hakim. Menurutnya, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan serupa agar hakim dapat bekerja secara independen dan bermartabat.
Pandangan senada disampaikan akademisi hukum pidana Universitas Padjadjaran, Lies Sulistiani. Ia menilai polemik ini menunjukkan masih banyak persoalan mendasar dalam sistem peradilan, terutama terkait kesejahteraan hakim. Lies menekankan bahwa menjaga martabat dan integritas hakim tidak hanya soal gaji, tetapi juga komitmen negara dalam membina dan mengawasi perilaku aparat peradilan.
Di sisi lain, data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa dalam periode 2010–2022 terdapat puluhan hakim yang terjerat kasus suap dan korupsi. Bahkan dalam dua tahun terakhir, dua hakim agung tersandung perkara serupa dengan nilai suap mencapai miliaran rupiah.
Presiden terpilih 2024–2029, Prabowo Subianto, mengaku terkejut mengetahui besaran gaji hakim saat ini. Ia menyatakan komitmennya untuk menaikkan remunerasi hakim setelah resmi dilantik, dengan alasan penguatan kesejahteraan diperlukan agar hakim tidak mudah disuap.
Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya disepakati. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai gagasan menaikkan gaji sebagai solusi pencegahan korupsi terlalu menyederhanakan persoalan. Menurut ICW, tanpa pembenahan sistem pengawasan dan pembinaan yang ketat, kenaikan gaji tidak serta-merta menghilangkan praktik koruptif di lembaga peradilan.
“Penghasilan sebesar apa pun tidak akan berdampak jika tidak diikuti perbaikan sistem dan integritas,” demikian pandangan ICW terkait wacana tersebut.