Maraknya Kejahatan Anak Picu Desakan Evaluasi Undang-Undang Perlindungan Anak

Kategori : Berita

JAKARTA — Kasus kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap siswi SMP di Palembang memicu kemarahan publik sekaligus membuka kembali perdebatan lama mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak. Keputusan aparat untuk memulangkan sebagian pelaku karena masih di bawah umur dinilai sebagian masyarakat tidak mencerminkan rasa keadilan.

Korban berinisial AA (13) ditemukan meninggal dunia di area pemakaman umum Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu (1/9/2024). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian leher korban. Polisi mengungkap korban mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh.

Empat remaja ditetapkan sebagai pelaku, yakni IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). Ironisnya, setelah kejadian tersebut, para pelaku justru menceritakan perbuatannya kepada teman sebaya mereka. Dari keterangan saksi inilah penyidik kemudian mengungkap kronologi dan peran masing-masing pelaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menyebutkan bahwa penyelidikan berjalan berdasarkan informasi dari lingkungan pergaulan para pelaku. Namun, keputusan hukum yang diambil kemudian menimbulkan polemik. Tiga pelaku yang masih berusia di bawah 14 tahun tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tua mereka setelah sempat menjalani rehabilitasi di panti sosial.

Langkah tersebut, menurut kepolisian, telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), khususnya Pasal 32. Meski demikian, banyak pihak menilai penerapan aturan ini tidak sejalan dengan rasa keadilan publik, terutama mengingat tingkat kekerasan dan dampak fatal dari kejahatan yang dilakukan.

Situasi ini kembali memunculkan pertanyaan besar: apakah regulasi yang mengatur perlindungan anak, khususnya terkait batas usia dan penahanan, masih relevan dengan realitas kejahatan anak saat ini?

Secara normatif, UU SPPA menyatakan bahwa anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika berusia di atas 12 tahun dan belum mencapai 18 tahun. Namun, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap anak yang telah berusia 14 tahun atau apabila tindak pidana yang dilakukan diancam dengan hukuman penjara tujuh tahun atau lebih.

Pengamat hukum pidana Farizal Pranata Bahri menjelaskan bahwa dalam kasus Palembang, keputusan untuk tidak menahan tiga pelaku memang sesuai dengan bunyi undang-undang. Meski demikian, ia menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang, mengingat karakter kejahatan anak kini semakin kompleks dan brutal.

“Indonesia terlalu lambat menyesuaikan hukum pidana dengan perkembangan sosial. Di banyak negara, pertanggungjawaban pidana anak dibedakan lebih rinci berdasarkan usia, tingkat kedewasaan, dan kondisi psikologis,” ujarnya.

Farizal menekankan bahwa pembaruan hukum tidak berarti mengabaikan prinsip perlindungan anak, melainkan mencari keseimbangan antara kepentingan pelaku dan hak korban. Menurutnya, sistem hukum seharusnya mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi kedua belah pihak.

Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah. Ia menilai kasus ini menjadi alarm serius bahwa asumsi lama mengenai anak sebagai pelaku kejahatan perlu dievaluasi.

“Pelaku kejahatan sekarang semakin muda, tetapi tingkat kekerasannya semakin ekstrem. Kita tidak bisa terus bersembunyi di balik zona nyaman regulasi yang sudah tidak relevan,” kata Hery.

Ia menambahkan bahwa perlindungan anak tidak boleh dimaknai secara sempit hanya dari sisi pelaku. Korban dan masyarakat luas juga memiliki hak atas rasa aman dan keadilan. Oleh karena itu, menurutnya, UU Perlindungan Anak dan UU SPPA perlu ditinjau ulang agar mampu mengakomodasi kedua kepentingan tersebut secara seimbang.

Minimnya sanksi terhadap pelaku anak di bawah umur juga dinilai berpotensi menghilangkan efek jera, baik bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya. Kondisi ini dikhawatirkan justru membuka ruang bagi pengulangan tindak kejahatan serupa.

Sebagai solusi, Farizal mengusulkan adanya pemisahan jenis sanksi bagi anak di bawah 14 tahun yang melakukan kejahatan berat. Penahanan tetap dimungkinkan, tetapi dilakukan di lembaga khusus anak dengan pendekatan pembinaan dan rehabilitasi psikologis, bukan semata-mata penghukuman.

Selain pidana pokok, ia juga menilai perlu diterapkan pidana tambahan berupa rehabilitasi intensif dan kerja sosial yang diawasi negara. Dengan pendekatan tersebut, hukum diharapkan tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara luas.